Prosedur Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru

Karena kesibukan masing-masing biasanya pasangan suami istri baru masih mengesampingkan dokumen-dokumen kependudukan penting dalam pernikahan. Salah satunya adalah kartu keluarga (KK). Banyak pasangan yang sudah bertahun-tahun menikah masih belum mengurus kartu keluarganya, karena ada di daerah / provinsi yang berbeda dengan KTP mungkin juga karena takut memakan waktu yang lama dan banyak birokrasi dalam pembuatan KK itu sendiri.

Karena pentingnya kartu keluarga ini untuk beberapa keperluan seperti membuat E-KTP, membuat akta kelahiran , mendaftarkan BPJS, Ketika mendaftarkan anak ke sekolah dan masih banyak keperluan penting lainnya. Maka jangan sepelekan pengurusan kartu keluarga.

Pada tulisan kali ini, kami akan sharing beberapa informasi yang bisa membantu anda dalam pengurusan kartu keluarga (KK) yang baru:

Tentang Kartu Keluarga

Kartu keluarga adalah Surat Identitas Keluarga yang memuat data Susunan keluarga, Nama dan hubungan dalam keluarga serta nomor identitas anggota keluarga.
Kartu keluarga punya nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan pada Kepala Keluarga. Jika ada perubahan terhadap susunan keluarga dalam kartu keluarga maka diwahibkan melapor pada Dinas Kepndudukan dan Pencatatan sipil yang mengeluarkan kartu keluarga tersebut selambat-lambatnya 30 hari dari terjadinya perubahan.

Kartu Keluarga
Kartu Keluarga

Berikut langkah-langkah dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan KK :

1. Meminta surat pengantar untuk membuat kartu keluarga (KK) Baru ke RT setempat dan kemudian dilanjutkan ke RW.

  • Jika poin 1 sudah dipegang, datanglah ke kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Fotocopy buku nikah bagi yang sudah menikah
  • Surat keterangan Pindah Datang (untuk penduduk datang)

Untuk menambahkan anggota keluarga , maka syarat yang harus dibawa adalah :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu keluarga lama dan foto copy nya yang telah di legalisir
  • Surat keterangan kelahiran/ akta kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang ingin ditambahkan
  • Fotocopy akte / surat nikah yang telah dilegalisir

sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga baru yang numpang kartu keluarga tertentu, ini persyaratannya :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  • Surat Keterangan Pindah Datang 
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  • Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

Jika pengurangan anggota keluarga, yang diperlukan adalah

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

Bila kartu keluarga hilang atau rusak,

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak ) 
  • Fotocopy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing

2. Jika anda telah selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK baru di kantor kelurahan setempat serta membawa semua persyaratan yang sudah disebutkan diatas, maka selanjutnya meluncurlah ke kantor kecamatan untuk proses peneribitan Kartu Keluarga. Dari rangkaian prosedur diatas, anda telah selesai membuat kartu keluarga baru.

3. Sedangkan untuk pembuatan kartu keluarga baru karena proses kedatangan antar kabupaten / kota, provinsi maka setelah menyelesaikan proses di kantor keluarahan anda haru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil setempat terlebih dahulu, untuk meminta surat keterangan pindah sebelum melanjutkan ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan KK baru.

mengacu pada UU No.24 th 2013 pasal 79A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan (KK, E-KTP, Akte Kelahiran, akte perkawinan, akte perceraian dan lain-lain) TIdak dipungut Biaya / Gratis.

Demikian Prosedur membuat kartu keluarga baru, semoga bermanfaat dan memberi gambaran tentang pembuatan kartu keluarga baru, jangan ragu untuk segera mendatangi birokrasi terkait demi kelengkapan dokumen-dokumen kependudukan yang penting untuk berbagai urusan kependudukan anda. Bagi anda yang ingin melanjutkan membuat E-KTP bisa dibaca disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan ragu untuk menuliskan komentar anada disini! I will reply asab